PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 112
pasal.id
Ketentuan khusus KP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
- pemantapan lahan sawah dan upaya peningkatan produktivitas tanaman pangan serta kegiatan lain yang sifatnya mendukung kegiatan pertanian; dan
- pemeliharaan dan peningkatan prasarana pertanian pada lahan sawah; b. diperbolehkan kegiatan yang tidak mengurangi luasan KP2B serta tidak merusak fungsi lahan dan kualitas tanah; dan c. tidak diperbolehkan adanya alih fungsi Kawasan Tanaman Pangan yang merupakan KP2B, kecuali untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana serta lahan berada di luar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau tidak masuk dalam lahan pertanian yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
