PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 111
pasal.id
Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a disusun dengan ketentuan: a. Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas disusun dengan ketentuan:
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan di luar batas ketinggian Kawasan harus mendapat persetujuan menteri, dan memenuhi ketentuan:
- merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan;
- memenuhi kajian khusus aeronautika; dan 3) sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan; b) bangunan atau benda tidak bergerak yang sifatnya sementara maupun tetap yang telah ada sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini antara lain gedung, menara, cerobong asap, gundukan tanah, jaringan transmisi, bukit dan gunung yang menjadi penghalang (obstacle) tetap diperkenankan sepanjang prosedur keselamatan operasi penerbangan terpenuhi;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi: a) menimbulkan gangguan terhadap isyarat navigasi penerbangan atau komunikasi radio antarbandar udara dan pesawat udara; b) menyulitkan penerbang membedakan lampu rambu udara dengan lampu lain; c) menyebabkan kesilauan pada mata penerbang yang mempergunakan bandar udara; d) melemahkan jarak pandang sekitar bandar udara; dan e) menyebabkan timbulnya bahaya burung atau dengan cara lain dapat membahayakan atau mengganggu pendaratan, lepas landas, atau gerakan pesawat udara yang bermaksud mempergunakan bandar udara;
- ketentuan lain, meliputi: a) batas ketinggian untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memelihara benda tumbuh di dalam Kawasan ditentukan berdasarkan jarak dari ujung strip landas pacu:
bagian pertama ditentukan dengan kemiringan 2% (dua persen) dimulai dari ujung strip landas pacu sampai jarak mendatar 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) meter, batas ketinggian 7,4 (tujuh koma empat) meter sampai dengan 45 (empat puluh lima) meter dari ketinggian landas pacu (tinggi landas pacu 7,4 (tujuh koma empat) meter dari ketinggian muka air laut rata-rata/MSL);
