PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 110
pasal.id
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4) huruf c digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten yang memerlukan ketentuan khusus.
(2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan khusus KKOP; b. ketentuan khusus KP2B; c. ketentuan khusus Kawasan rawan bencana; d. ketentuan khusus Kawasan cagar budaya; e. ketentuan khusus Kawasan resapan air; f. ketentuan khusus Kawasan sempadan; dan g. ketentuan khusus Kawasan pertambangan mineral dan batu bara.
