Pasal 109
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf f disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan harus sejalan dengan fungsi pertahanan, meliputi:
kegiatan RTH dan kegiatan yang bersifat lindung lainnya; dan
kegiatan pertahanan dan keamanan, hunian/rumah dinas, bangunan pertahanan dan keamanan fungsi perkantoran dan pelayanan Masyarakat, Ruang terbuka nonhijau, Ruang evakuasi bencana alam, dan kegiatan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
pemanfaatan bagi jaringan utilitas/prasarana perkotaan dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pemanfaatan bangunan pertahanan dan keamanan bagi kegiatan sosial dan budaya/bangunan serbaguna dengan syarat memiliki ketersediaan Ruang parkir untuk menampung bangkitan yang ditimbulkan;
pemanfaatan pada pangkalan militer atau kesatrian dengan syarat: a) terdapat jalan keluar masuk lebih dari 2 (dua) jalur dengan kekuatan jalan 40 (empat puluh)/60 (enam puluh) ton; b) terdapat saluran listrik mandiri yang tidak tergabung dengan umum; c) terdapat jaringan telekomunikasi mandiri; d) terdapat jaringan air mandiri; dan e) terdapat bufferzone berupa pagar pembatas;
pemanfaatan pada daerah latihan dengan syarat: a) terdapat jalan keluar masuk lebih dari 4 (empat) jalur dengan kekuatan jalan 40 (empat puluh)/60 (enam puluh) ton; b) terdapat jembatan yang dapat dilalui oleh kendaraan/alutsista berat dengan kekuatan 40 (empat puluh)/60 (enam puluh) ton; c) dikuasai secara fisik dan legalisasi kepemilikan; d) tidak digunakan selain untuk kepentingan latihan militer; dan e) terdapat bufferzone 500 m (lima ratus meter) berupa tanaman keras; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
pembuangan limbah langsung ke Badan Air/drainase perkotaan;
pada pangkalan militer atau kesatrian, meliputi: a) gedung bertingkat pada radius tembakan 400 m (empat ratus meter); b) tempat/lokasi/bangunan yang dapat digunakan untuk kegiatan sabotase; c) wilayah udara di atasnya dilarang ada jalur penerbangan sipil dan militer; d) kawasan industri bahan peledak; e) jaringan SUTET; f) jaringan minyak dan gas; dan g) kegiatan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pada daerah latihan, meliputi: a) pemukiman penduduk; b) kawasan industri/bahan peledak; c) kegiatan perikanan; d) pipa minyak dan gas darat; e) jaringan SUTET; dan f) kegiatan wisata; d. sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata massa bangunan yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
