Pasal 108
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf e meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan pengembangan prasarana dan sarana permukiman/ Kawasan Perkotaan serta kegiatan pengintegrasian prasarana dan sarana antarkawasan atau zona; dan
kegiatan budi daya pertanian untuk budi daya tanaman pertanian di lahan basah dan pertanian lahan kering, hortikultura, dan perkebunan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan perdagangan dan jasa, sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dengan syarat: a) skala lingkungan KDB paling banyak 80% (delapan puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) pada skala yang lebih besar KDB paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) untuk luas lahan sampai dengan 300 (tiga ratus) meter persegi dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) untuk luas lahan di atas 300 (tiga ratus) meter persegi dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan c) menyediakan Ruang parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan sektor informal dengan syarat dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan campuran perdagangan, jasa, dan kegiatan ekonomi/jasa lainnya yang menginduk pada bangunan rumah tinggal (dominan bagi kegiatan hunian) dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan perdagangan dan jasa dengan pelayanan yang lebih besar dari pelayanan lingkungan, dengan syarat paling rendah berada di tepi jaringan jalan lokal dan bagi pusat perbelanjaan paling rendah di tepi jalan kolektor;
kegiatan berupa minimarket, paling rendah di tepi jalan lokal dan memenuhi ketentuan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan sarana pelayanan umum skala lingkungan/ lokal/Wilayah sesuai dengan hierarki perkotaan dan fungsi yang ditetapkan pada hierarki perkotaan atau bagian Wilayah perkotaan, dan memenuhi KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pengembangan sarana pelayanan umum skala lokal dan Wilayah memperhatikan kapasitas dan daya dukung jalan, dengan syarat paling rendah berada di jalan lokal dikecualikan bagi kegiatan yang telah berjalan;
kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta, sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan pergudangan/penyimpanan barang (baik dalam jangka waktu lama sementara) dengan syarat paling rendah di tepi jalan kolektor, di luar Kawasan pusat kota, dan memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
khusus kantor distribusi yang sekaligus memiliki fungsi dominan bagi pergudangan/penyimpanan barang atau luas pergudangan/penyimpanan barang lebih dari 200 (dua ratus) meter persegi, ketentuannya mengikuti ketentuan kegiatan pergudangan di Kawasan Permukiman Perkotaan;
kegiatan rumah tinggal tunggal, deret, dan kopel baik pengembangan secara vertikal dan horizontal mengikuti karakteristik kepadatan bangunan Kawasan;
KDB bagi rumah tinggal/hunian paling banyak 60% (enam puluh persen) kecuali diatur pada peraturan perundang- undangan lainnya dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pengembangan perumahan yang direncanakan (rumah tunggal, rumah deret, atau rumah kopel) dengan syarat: a) kawasannya dominan agregatif/menempel terhadap anglomerasi permukiman eksisting atau telah sesuai dengan master plan pengembangan perumahan Kabupaten; b) sepanjang belum diatur dalam ketentuan lainnya kaveling paling sedikit ditetapkan 60 (enam puluh) meter persegi; c) menyediakan RTH publik Kawasan perumahan paling sedikit 5% (lima persen), lahan pemakaman 2% (dua persen) dari lahan perumahan, dan RTH privat di setiap kaveling 10% (sepuluh persen); d) lebar jalan paling sedikit 6 (enam) meter; dan e) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait tentang pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman;
pengembangan jaringan prasarana Wilayah (penghubung antarkawasan atau Kawasan dengan Wilayah yang lebih luas), dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
kegiatan RTH publik di Kawasan Perkotaan sampai dengan proporsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tiap lahan privat atau kaveling;
kegiatan RTH publik pada lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten, pemerintah desa, atau lahan milik privat yang telah ditetapkan lokasinya melalui penetapan lokasi bagi pemanfaatan RTH;
kegiatan industri kecil yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini dan sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dibatasi pengembangan luas lahannya paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan eksisting, memenuhi ketentuan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), serta dikecualikan bagi penambahan Ruang bagi penyediaan RTH sehingga memenuhi ketentuan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tapak yang digunakan;
kegiatan industri besar dan menengah yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini dan sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dibatasi pengembangan luas lahannya yaitu seluas izin lokasi yang telah dimiliki sebelumnya, dikecualikan bagi penambahan Ruang bagi penyediaan RTH sehingga memenuhi ketentuan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tapak yang digunakan;
kegiatan industri kecil dan industri menengah yang memerlukan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dengan syarat memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan khusus bagi kegiatan baru industri menengah paling rendah pada jaringan jalan lokal serta memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
industri batik skala kecil dan industri batik skala menengah eksisting dengan syarat mengelola limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan pesantren dan lain sejenisnya, serta kegiatan peribadatan/bangunan peribadatan dengan syarat memperhatikan kearifan lokal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain, diperbolehkan terbatas kegiatan pariwisata dengan syarat KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan tidak mengubah fungsi dominan Kawasan permukiman;
pada Kawasan yang terindikasi memiliki potensi cagar budaya, Pemanfaatan Ruang memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis tentang cagar budaya;
kegiatan pertanian berupa kegiatan budi daya peternakan (on farm) yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, dengan syarat sesuai dengan kearifan lokal, tidak menambah luasan lahan, memenuhi ketentuan lingkungan hidup, serta ketentuan jarak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain;
kegiatan pertanian berupa kegiatan budi daya peternakan (on farm), sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain dengan syarat: a) pada Kawasan dengan dominasi hunian kegiatan peternakan dibatasi dalam skala rumah tangga; b) sesuai dengan kearifan lokal; c) KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen); d) memenuhi ketentuan lingkungan hidup; dan e) memenuhi ketentuan jarak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang;
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari Pemerintah Pusat serta KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan pengelolaan sampah dengan syarat paling tinggi sampai dengan TPS/TPS3R dan memenuhi ketentuan minimum penyediaan lahan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah;
kegiatan pengembangan TPA dan/atau TPST sampah dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang ketenagalistrikan;
pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan;
kegiatan penyediaan air minum melalui jaringan bukan perpipaan atau sumur dangkal, dengan syarat memenuhi ketentuan jarak aman dari sarana pengolahan air limbah;
kegiatan sektor informal dengan syarat melalui kajian penataan dan dilakukan program penataan;
pemanfaatan perkantoran/gedung yang memiliki basement/area parkir bawah tanah bagi kepentingan pertahanan negara dengan syarat kondisi darurat perang;
pemanfaatan kegiatan industri untuk mendukung logistik pertahanan dengan syarat kondisi darurat perang;
kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi yang diatur pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan;
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang (antara lain stone crusher pada lokasi tambang) pada lokasi kegiatan usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan) dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi yang diatur pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Perkotaan serta tidak dapat diperpanjang izinnya setelah izin usaha pertambangan berakhir;
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan pengolahan bahan tambang (IUP OP Khusus) dengan syarat hanya bagi kegiatan eksisting/telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, tidak mengembangkan luasan lahan, berada paling kecil di jalan lokal, dan mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin; dan
penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain, tidak diperbolehkan kegiatan baru industri Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant, kecuali yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini;
bangunan bertingkat/ lebih dari 1 (satu) lantai pada radius 400 m (empat ratus meter) dari batas luar persil pangkalan militer/ kesatrian;
alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
industri tekstil kecuali yang diatur terbatas pada ketentuan Kawasan ini; d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga). (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan pengembangan prasarana dan sarana permukiman serta kegiatan pengintegrasian prasarana dan sarana antarkawasan permukiman;
kegiatan budi daya pertanian dengan tanaman pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, hortikultura, dan perkebunan; dan
kegiatan penanaman tanaman tahunan/tanaman kehutanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan hunian/rumah tinggal dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan fasilitas/sarana pelayanan umum skala lingkungan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan fasilitas/sarana pelayanan umum skala lingkungan dan antardesa;
kegiatan fasilitas/sarana pelayanan umum skala lokal/ Kabupaten/skala lebih luas dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi), paling rendah berada di tepi Jalan Lokal Sekunder, dan memenuhi KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang lain;
pengembangan jaringan prasarana Wilayah (penghubung antarkawasan/Kawasan dengan Wilayah yang lebih luas), dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
kegiatan pendidikan khusus di bidang keagamaan, serta kegiatan peribadatan/bangunan peribadatan dengan syarat memperhatikan kearifan lokal;
kegiatan campuran perdagangan, jasa, dan kegiatan ekonomi lainnya yang menginduk pada bangunan rumah tinggal (dominasi bagi hunian) dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan perdagangan dan jasa skala lingkungan dengan syarat KDB paling banyak 80% (delapan puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan sektor informal dengan syarat dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan perdagangan dan jasa dengan pelayanan yang lebih besar dari pelayanan lingkungan, paling rendah berada di tepi jaringan jalan lokal dan khusus bagi Ruang di Kawasan Permukiman Perdesaan di sepanjang jalur pergerakan regional (Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer) dapat dikembangkan kegiatan perdagangan jasa yang memiliki skala pelayanan lokal/ kabupaten dan regional;
kegiatan minimarket paling rendah di tepi jalan lokal dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan pertanian berupa kegiatan peternakan dengan syarat: a) sesuai dengan kearifan lokal; b) KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) memenuhi ketentuan lingkungan hidup; dan d) memenuhi ketentuan jarak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang;
kegiatan RTH dan Ruang fungsi lindung lainnya sesuai karakteristik Ruang dan kepentingannya;
ketentuan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas lahan/kaveling terbangun;
kegiatan perikanan sesuai kearifan lokal dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup;
kegiatan industri kecil atau pengembangan klaster industri kecil dengan syarat memperhatikan kearifan/potensi lokal dan memperhatikan ketentuan lingkungan hidup;
industri menengah yang telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, dengan syarat: a) berkarakteristik bahan baku, tenaga kerja, dan teknologi pengolahan spesifik; b) dibatasi pengembangannya hanya 30% (tiga puluh persen) dari lahan kegiatan eksisting, pembatasan dikecualikan bagi penambahan Ruang bagi penyediaan RTH sehingga memenuhi ketentuan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tapak yang digunakan; dan c) memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pengembangan industri kecil eksisting menjadi industri menengah dengan syarat: a) berkarakteristik bahan baku, tenaga kerja, dan teknologi pengolahan spesifik; b) memperhatikan karakteristik kearifan lokal atau potensi lokal; c) paling rendah berada di tepi Jalan Lokal Primer; d) memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan menyediakan RTH paling sedikit 10%; dan e) tidak terdapat penambahan luasan lahan kecuali untuk pemenuhan RTH;
kegiatan pergudangan nonpertanian dengan syarat paling rendah berada di tepi jalan kolektor dan memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan pariwisata dengan syarat KDB paling banyak 40% (empat puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan alokasi 60% (enam puluh persen) lahan untuk sirkulasi dan parkir, RTH, serta tidak mengubah fungsi dominan Kawasan Permukiman Perdesaan;
pengembangan perumahan yang direncanakan dengan syarat kawasannya dominan agregatif/menempel terhadap aglomerasi permukiman eksisting, luas kaveling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi, menyediakan RTH publik Kawasan perumahan paling sedikit 5% (lima persen) dan lahan pemakaman 2% (dua persen) dari lahan yang dibangun perumahan, serta RTH privat di setiap kaveling 10% (sepuluh persen), lebar jalan lingkungan paling sedikit 6 (enam) meter, dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan lain yang terkait;
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari Pemerintah Pusat serta KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pemanfaatan perkantoran/gedung yang memiliki basement/area parkir bawah tanah bagi kepentingan pertahanan negara dengan syarat kondisi darurat perang;
pemanfaatan kegiatan industri untuk mendukung logistik pertahanan dengan syarat kondisi darurat perang;
kegiatan pengelolaan sampah berupa TPS/TPS3R dengan syarat memenuhi ketentuan minimum penyediaan lahan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah;
pengembangan TPA dan/atau TPST sampah dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pengelolaan sampah;
kegiatan penyediaan air minum melalui jaringan bukan perpipaan atau sumur dangkal, dengan syarat memenuhi ketentuan jarak aman dari sarana pengolahan air limbah;
pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang ketenagalistrikan;
pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan;
kegiatan pertambangan sesuai potensi mineral dan batuan dengan syarat reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi yang diatur pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Perdesaan;
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang (antara lain stone crusher di lokasi tambang) pada lokasi kegiatan usaha pertambangan (berada pada lokasi dengan izin usaha pertambangan) dengan syarat: a) reklamasi pascatambang dikembalikan sesuai fungsi yang diatur pada Pola Ruang dan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang Kawasan Permukiman Perdesaan; dan b) tidak dapat diperpanjang izin yang terpisah dengan izin pertambangan (eksplorasi/ekploitasi) setelah izin usaha pertambangan berakhir;
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang dengan syarat hanya bagi kegiatan eksisting/telah berjalan sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini, terletak paling rendah di tepi jalan lokal, tidak mengembangkan luasan lahan, serta mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin;
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan baru pengolahan bahan tambang dengan syarat paling rendah berada di tepi jalan kolektor, sesuai dengan kearifan lokal, dan mengolah bahan tambang dari lokasi tambang berizin serta; dan
penjualan bahan tambang dari kegiatan nonpertambangan dengan syarat memenuhi kriteria kegiatan yang bisa dikeluarkan izin khusus penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
bangunan bertingkat/lebih dari 1 (satu) lantai pada radius 400 m (empat ratus meter) dari batas luar persil pangkalan militer/ kesatrian; d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga).
