Pasal 107
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan dengan fungsi lindung, kehutanan, pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan wisata alam dengan syarat KDB bagi sarana dan prasarana wisata paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari luas lahan/tapak yang dimanfaatkan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- kegiatan wisata buatan dengan syarat KDB bagi sarana dan prasarana wisata paling banyak 40% (empat puluh persen) dari luas lahan/tapak yang dimanfaatkan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- kegiatan fasilitas pendukung wisata berupa hotel, restoran, dan lain sejenisnya dengan penggunaan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas lahan/tapak yang dimanfaatkan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
- penyediaan RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas lahan/tapak yang digunakan bagi kegiatan wisata;
- kegiatan peternakan menggunakan bangunan semi permanen/ permanen, dengan syarat:
a) berada pada lahan yang secara eksisting dibudidayakan bagi tanaman pertanian lahan kering dan pertanian perkebunan, atau bukan pada lahan yang tercatat sebagai lahan pertanian basah; b) KDB paling banyak 40% (empat puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) sesuai dengan kearifan lokal; d) memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup; dan e) memenuhi ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang; 6. kegiatan peternakan menggunakan kandang ternak nonpermanen dengan syarat: a) pada lahan yang secara eksisting dibudidayakan bagi tanaman pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, dan perkebunan; b) KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) sesuai dengan kearifan lokal; d) memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup; dan e) memenuhi ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang; 7. pengembangan lahan hanya bagi industri berkarakteristik lahan baku dan teknologi pengolahan spesifik yang telah berjalan dan berizin, dengan syarat perluasannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari luas lahan eksisting dan dikecualikan pembatasannya bagi penambahan Ruang bagi penyediaan RTH sehingga memenuhi ketentuan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari tapak yang digunakan; 8. kegiatan industri kecil dengan syarat merupakan karakter industri rumah tangga atau berkembang pada klaster industri kecil eksisting; 9. kegiatan hunian, sarana perdagangan dan jasa, sarana pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan dengan syarat wajib memenuhi KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) kecuali bagi rumah tinggal paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); 10. kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari pemerintah serta KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); 11. pengembangan jaringan prasarana dengan syarat melalui perencanaan teknis (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program strategis nasional, Provinsi, atau Kabupaten; 12. kegiatan penyediaan air minum melalui jaringan bukan perpipaan atau sumur dangkal, dengan syarat memenuhi ketentuan jarak aman dari sarana pengolahan air limbah; dan 13. kegiatan pengelolaan sampah dengan syarat dibatasi pada pengumpulan dan pemilahan melalui TPS3R; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan pemrosesan akhir sampah dan kegiatan khusus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
- alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kegiatan kasino/perjudian dan lokalisasi prostitusi;
d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga).
