Pasal 106
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan industri kecil, industri menengah, industri besar, pengolahan bahan tambang, dan pergudangan;
kegiatan penataan Kawasan permukiman;
pengembangan infrastruktur/prasarana penunjang Kawasan meliputi: prasarana transportasi, jaringan listrik termasuk Gardu Listrik dan gas, jaringan air minum dan air baku industri, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase, jaringan dan sarana instalasi pengolahan air limbah terpusat; dan
kegiatan RTH dan Kawasan Lindung lainnya serta penghijauan/penanaman tanaman kayu; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
pengembangan hunian/perumahan bagi pekerja industri beserta prasarana dan sarana penunjangnya sesuai Struktur Ruang Kawasan;
pengembangan Kawasan industri di Kawasan Peruntukan Industri dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektare dalam 1 (satu) hamparan;
kegiatan rumah tinggal tunggal dan kegiatan sarana dan prasarana pelayanannya pada Kawasan permukiman eksisting;
pengembangan Kawasan industri yang diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menegah di Kawasan Peruntukan Industri dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektare dalam 1 (satu) hamparan;
pengembangan kegiatan rumah tinggal tunggal dan khusus bagi lokasi di luar Kawasan industri dengan syarat di luar Kawasan sabuk hijau industri (green belt);
pengembangan Kawasan industri dengan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan pedoman teknis tentang Kawasan industri;
pengembangan TPA dan/atau TPST dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah;
kegiatan pertanian, dikecualikan bagi kegiatan peternakan dibatasi bagi skala kecil atau dibudidayakan pada Ruang beraglomerasi dengan permukiman;
kegiatan perikanan pada Ruang yang beraglomerasi dengan permukiman;
penampungan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan pembangkit listrik bagi pemenuhan kebutuhan energi Kawasan Peruntukan Industri, dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pendidikan khusus/pesantren dan lain sejenisnya dengan syarat hanya bagi lokasi di luar Kawasan industri dengan syarat memenuhi jarak atau radius yang aman atau di luar Kawasan sabuk hijau industri (green belt) serta memperhatikan kearifan lokal;
pemanfaatan industri untuk mendukung logistik pertahanan dengan syarat kondisi darurat perang;
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari Pemerintah Pusat; dan
kegiatan pariwisata dengan syarat pengembangan fasilitas utamanya berada di Ruang aglomerasi permukiman;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan yaitu alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga); dan
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi hunian dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sosial, budaya, dan keagamaan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); d) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e) bangunan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) bangunan fungsi pertahanan dan keamanan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); g) bangunan fungsi industri dan pergudangan dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan h) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen).
