Pasal 105
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan; b. ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi budi daya tanaman padi, palawija, dan hortikultura pada Kawasan Tanaman Pangan sesuai dengan karakteristik musim tanam pada Kawasan setempat;
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi budi daya tanaman perkebunan pada Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) luas lahan (yang akan dibudidayakan);
kegiatan rumah tinggal tunggal dengan syarat telah terbangun sebelum ditetapkannya RTRW Kabupaten ini dan hanya diperbolehkan mengembangkan luasan bangunan secara vertikal;
pembangunan rumah tinggal tunggal di Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat agregatif (menempel) terhadap aglomerasi permukiman eksisting serta luas lahan terbangun paling banyak 200 (dua ratus) meter persegi;
kegiatan peternakan dalam bentuk kandang tertutup (semi permanen atau permanen/close house) hanya pada Kawasan Tanaman Pangan dengan karakteristik bukan sawah dengan KDB paling banyak 40% (empat puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup serta ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan peternakan pada Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat menggunakan kandang ternak nonpermanen, KDB paling banyak 30% (tiga puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, dan ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang yang merupakan aset desa dan menggunakan dana pemerintah atau dikelola oleh badan usaha milik desa dengan syarat bagi dan berada di luar Kawasan pertanian yang dilindungi;
kegiatan Pemanfaatan Ruang pada tanah wakaf sesuai peruntukan yang tercantum dalam dokumen wakaf serta memperhatikan kearifan lokal;
pengembangan jaringan prasarana dengan syarat melalui kajian kelayakan atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
pembangunan dan pengembangan stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), stasiun pengisian bahan bakar elpiji, pertashop dan sejenisnya dengan syarat atas rekomendasi dari Pemerintah Pusat atau instansi yang berwenang terkait distribusi bahan bakar;
pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan tentang ketenagalistrikan;
pengembangan sarana umum dan sarana sosial dengan syarat merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten dan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan pariwisata dengan potensi komoditas pertanian Kawasan setempat dan 80% (delapan puluh persen) luas lahan tetap dibudidayakan sebagai lahan pertanian pangan;
kegiatan mina padi/perikanan pada Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat tidak menggunakan struktur bangunan gedung permanen (kolam permanen);
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari Pemerintah Pusat;
kegiatan gudang pertanian pada Kawasan Tanaman Pangan dengan karakteristik bukan sawah dengan syarat berada pada hierarki jalan paling rendah di tepi Jalan Lokal Primer dan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
kegiatan laboratorium pertanian, laboratorium riset pertanian, dan pengembangan budi daya tanaman pangan, kebun bibit dan lain sejenisnya dengan syarat pengembangan fasilitas pendukung tidak melebihi 20% (sepuluh persen) dari luas lahan yang digunakan;
kegiatan pendukung pertanian berupa embung pertanian, tempat penyimpanan padi (lumbung padi), dan pengolahan padi (rice mill) dengan syarat merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
kegiatan RTH pada Kawasan Tanaman Pangan dengan syarat paling banyak 20% (dua puluh persen) dari luasan tapak/lahan yang digunakan untuk fasilitas pendukung (activity support);
kegiatan industri kecil dan menengah pengolah hasil pertanian atau membutuhkan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat hanya berada di Kawasan Tanaman Pangan dengan karakteristik bukan sawah dan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
pemanfaatan Kawasan pertanian sebagai daerah logistik pertahanan dengan syarat kondisi darurat perang;
diperbolehkan kegiatan pertambangan dengan syarat mengembalikan sesuai fungsi semula sebagai lahan pertanian pangan dan meningkatkan kualitas lahan;
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengalihfungsikan lahan pertanian pangan yang termasuk dalam KP2B dengan mengganti lahan melalui pencetakan sawah baru dan/atau mengganti lahan pertanian yang belum ditetapkan sebagai KP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
alih fungsi lahan pertanian pangan, dengan syarat untuk kepentingan umum atau lahan tidak produktif dan tidak beririgasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan industri dan pergudangan pada lahan yang berkarakteristik sawah atau yang secara teknis memenuhi kriteria lahan bagi budi daya pertanian sesuai ketentuan dan pedoman teknis;
kegiatan pembuangan sampah dan/atau pengelolaan sampah kecuali TPS3R;
kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun pada Kawasan Tanaman Pangan kecuali yang telah diatur dan bersyarat di dalam RTRW Kabupaten ini; dan
penelantaran lahan; c. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga). (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi budi daya tanaman hutan/tanaman kayu; dan
kegiatan tempat penampungan sampah sementara/TPS3R; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi budi daya tanaman pertanian lain sesuai dengan karakteristik musim tanam pada Kawasan setempat;
kegiatan rumah tinggal tunggal dengan syarat KDB paling banyak 60% (enam puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup;
pengembangan perumahan yang direncanakan dengan syarat kawasannya dominan agregatif (menempel) terhadap aglomerasi permukiman eksisting serta luasannya tidak mengubah dominasi kawasan, dengan syarat: a) luas kaveling paling sedikit 60 (enam puluh) meter persegi; b) menyediakan RTH publik Kawasan perumahan paling sedikit 5% (lima persen); c) menyediakan lahan pemakaman 2% (dua persen) dari lahan yang dibangun perumahan; d) RTH privat di setiap kaveling 10% (sepuluh persen); e) lebar jalan lingkungan paling sedikit 6 (enam) meter; dan
f) memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman; 4. pendidikan khusus/pesantren dan lain sejenisnya dengan syarat KDB paling banyak 60% (enam puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), serta memperhatikan kearifan lokal; 5. kegiatan peternakan dengan syarat KDB paling banyak 40% (empat puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), memenuhi ketentuan lingkungan hidup, atas pertimbangan kearifan lokal, dan ketentuan jarak yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. pengembangan jaringan prasarana dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten; 7. pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan; 8. kegiatan pariwisata dengan potensi komoditas perkebunan dan 70% (tujuh puluh persen) luas lahan yang digunakan tetap dibudidayakan sebagai lahan perkebunan atau pertanian lain; 9. kegiatan perikanan dengan syarat tidak berada pada Kawasan dengan risiko bencana gerakan tanah tinggi; 10. kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari pemerintah; 11. kegiatan gudang pertanian dengan syarat paling rendah di tepi Jalan Lokal Primer dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup; 12. diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. kegiatan industri kecil dan menengah pengolah hasil pertanian dan tanaman kayu yang membutuhkan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat KDB paling banyak 50% (lima puluh persen), KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup; dan 14. kegiatan pengolahan akhir sampah/TPA dan/atau TPST dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau kebijakan sistem pengelolaan sampah Kabupaten; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
pengembangan hunian pada Kawasan dengan kelerengan tinggi atau rawan bencana sesuai dengan pedoman teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
penelantaran lahan; d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga);
sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan c) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen). (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi kandang ternak, gudang pakan, bangunan pengelola, dan fasilitas pendukung sejenis lainnya; dan
pengembangan energi alternatif dari hasil pengelolaan limbah; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
budi daya peternakan sesuai karakteristik kearifan lokal, padang penggembalaan, tanaman rumput/pakan ternak, dan tanaman pertanian lainnya yang mendukung kegiatan peternakan sesuai karakteristik tanaman dan musim tanaman Kawasan setempat;
kegiatan industri pengolahan hasil peternakan dengan syarat merupakan industri pengolah langsung hasil ternak di Kawasan dan dibatasi paling tinggi pada skala menengah;
kegiatan perikanan dengan syarat dibatasi pada kegiatan pembenihan dan pembesaran serta tidak mengubah dominasi ruang Kawasan;
kegiatan atau Pemanfaatan Ruang yang bersifat lindung dan pendukungnya, serta kegiatan penanaman tanaman kehutanan/penghijauan sepanjang tidak mengganggu fungsi lahan bagi penggembalaan dan penyediaan pakan ternak;
kegiatan pariwisata, penelitian, dan pengembangan peternakan, pendidikan, dengan syarat merupakan optimalisasi sarana dan prasarana peternakan dan dibatasi luasan pengembangan bagi fasilitas pendukung kegiatan (activity support) tidak melebihi 5% (lima persen) luasan lahan yang digunakan bagi peternakan;
pembangunan rumah tinggal atau fungsi pelayanan permukiman lainnya dengan syarat di luar lahan usaha peternakan dan dalam jangkauan akses jalan;
pengembangan jaringan prasarana dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) atau merupakan program nasional, Provinsi, atau Kabupaten;
pengembangan Gardu Listrik dengan syarat melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan;
kegiatan pertahanan dan keamanan dengan syarat sesuai rencana strategis pertahanan dan keamanan negara serta rekomendasi dari pemerintah;
kegiatan pengelolaan limbah dengan syarat menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup; dan
pengelolaan sampah dengan syarat khusus bagi timbulan sampah dari Kawasan Peternakan setempat; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian bahan tambang;
kegiatan pembuangan limbah rumah tangga dan/atau limbah lainnya, limbah wajib dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah;
alih fungsi lahan pertanian yang masuk dalam perlindungan lahan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
penelantaran lahan; d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga); dan
sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi hunian dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sosial, budaya, dan keagamaan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); d) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e) bangunan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) bangunan fungsi pertahanan dan keamanan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); g) bangunan fungsi industri dan pergudangan dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan h) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen).
