Pasal 104
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- usaha pemanfaatan Kawasan paling sedikit meliputi kegiatan: a) budi daya tanaman obat; b) budi daya tanaman hias; c) budi daya jamur; d) budi daya lebah; e) penangkaran satwa liar; f) budi daya sarang burung walet; g) rehabilitasi satwa; h) budi daya hijauan makanan ternak; i) budi daya buah-buahan dan biji-bijian; j) budi daya tanaman atsiri; k) budi daya tanaman nira; l) budi daya serat; m) wana mina (silvofishery); n) wana ternak (silvopastura); o) anam wana tani (agroforestri); p) wana tani ternak (agrosilvopastura); q) budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau r) budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan;
- usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan dilakukan paling sedikit meliputi: a) pemanfaatan jasa aliran air;
b) pemanfaatan air; c) wisata alam; d) perlindungan keanekaragaman hayati; e) pemulihan lingkungan; dan/atau f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; 3. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian hutan; 4. pemungutan hasil hutan bukan kayu; 5. kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi rumah jaga/pos jaga kehutanan; 6. diperbolehkan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu melalui pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman; dan 7. diperbolehkan kegiatan pemungutan hasil hutan kayu dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemungutan hasil hutan bukan kayu terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemanfaatan hutan pada hutan produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan memengaruhi lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- diperbolehkan dengan syarat kegiatan hunian/rumah tinggal tunggal eksisting dengan syarat tidak berada pada lahan milik kehutanan;
- pemanfaatan bagi kegiatan wisata pada Kawasan hutan dan di luar lahan milik kehutanan dengan syarat berupa wisata alam dan memperhatikan kelestarian hutan;
- penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan serta melalui kajian kelayakan, meliputi: a) religi; b) pertambangan; c) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; e) jalan umum, Jalan Tol, dan jalur kereta api; f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; g) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
h) fasilitas umum; i) industri selain pengolahan hasil hutan; j) pertahanan dan keamanan; k) prasarana penunjang keselamatan umum; l) penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau m) TPA dan/atau TPST, fasilitas pengelolaan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup; 6. diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan hasil hutan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami; dan d. ketentuan intensitas pemanfataan ruang, meliputi:
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga); dan
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi hunian dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sosial, budaya, dan keagamaan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); d) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e) bangunan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) bangunan fungsi pertahanan dan keamanan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); g) bangunan fungsi industri dan pergudangan dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan h) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen). (3) Pemanfaatan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan kehutanan. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- usaha pemanfaatan Kawasan paling sedikit meliputi kegiatan: a) budi daya tanaman obat; b) budi daya tanaman hias; c) budi daya jamur; d) budi daya lebah;
e) penangkaran satwa liar; f) budi daya sarang burung walet; g) rehabilitasi satwa; h) budi daya hijauan makanan ternak; i) budi daya buah-buahan dan biji-bijian; j) budi daya tanaman atsiri; k) budi daya tanaman nira; l) budi daya serat; m) wana mina (silvofishery); n) wana ternak (silvopastura); o) anam wana tani (agroforestri); p) wana tani ternak (agrosilvopastura); q) budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau r) budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan; 2. usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan dilakukan paling sedikit meliputi: a) pemanfaatan jasa aliran air; b) pemanfaatan air; c) wisata alam; d) perlindungan keanekaragaman hayati; e) pemulihan lingkungan; dan/atau f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; 3. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian hutan; 4. kegiatan pemungutan hasil hutan kayu dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; 5. usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu melalui pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman; 6. pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan 7. kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi rumah jaga/pos jaga kehutanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemungutan hasil hutan bukan kayu terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemanfaatan hutan pada hutan produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan memengaruhi lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kegiatan hunian/rumah tinggal tunggal eksisting dengan syarat tidak berada pada lahan milik kehutanan;
- pemanfaatan bagi kegiatan wisata pada Kawasan hutan dan di luar lahan milik kehutanan dengan syarat berupa wisata alam dan memperhatikan kelestarian hutan;
- penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan serta melalui kajian kelayakan, meliputi:
a) religi; b) pertambangan; c) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; e) jalan umum, Jalan Tol, dan jalur kereta api; f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; g) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; h) fasilitas umum; i) industri selain pengolahan hasil hutan; j) pertahanan dan keamanan; k) prasarana penunjang keselamatan umum; l) penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau m) TPA dan/atau TPST, fasilitas pengelolaan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup; 6. diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemanfaatan hasil hutan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami; dan d. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang, meliputi:
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KLB paling banyak 3 (tiga); dan
- sepanjang belum diatur dalam ketentuan lain, KDB bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dan diperbolehkan dengan syarat, meliputi: a) bangunan fungsi hunian dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); b) bangunan fungsi sosial, budaya, dan keagamaan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c) bangunan fungsi usaha dengan KDB paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); d) bangunan fungsi sarana umum dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); e) bangunan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) bangunan fungsi pertahanan dan keamanan dengan KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen);
g) bangunan fungsi industri dan pergudangan dengan KDB paling banyak 50% (lima puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); dan h) bangunan fungsi campuran dengan KDB paling banyak sesuai dengan fungsi dominan dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen). (5) Pemanfaatan pada Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan kehutanan.
