PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 103
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (6) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan hutan produksi; b. ketentuan umum zonasi Kawasan pertanian; c. ketentuan umum zonasi Kawasan Peruntukan Industri; d. ketentuan umum zonasi Kawasan Pariwisata; e. ketentuan umum zonasi Kawasan permukiman; dan f. ketentuan umum zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
