Pasal 102
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b berupa ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Lindung. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan atau Pemanfaatan Ruang bagi rumah jaga/pos jaga kehutanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan usaha pemanfaatan Kawasan pada hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan kehutanan, meliputi: a) budi daya tanaman obat; b) budi daya tanaman hias; c) budi daya jamur; d) budi daya lebah; e) budi daya hijauan makanan ternak; f) budi daya buah-buahan dan biji-bijian; g) budi daya tanaman atsiri; h) budi daya tanaman nira; i) wana mina (silvofishery); j) wana ternak (silvopastura); k) tanam wana tani (agroforestri); l) wana tani ternak (agrosilvopastura); m) penangkaran satwa liar; dan/atau n) rehabilitasi satwa;
kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang penyelenggaraan kehutanan, meliputi: a) pemanfaatan aliran air; b) pemanfaatan air; c) wisata alam; d) perlindungan keanekaragaman hayati; e) pemulihan lingkungan; dan/atau f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon;
kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang penyelenggaraan kehutanan;
kegiatan penelitian dan pengembangan kehutanan beserta sarana dan prasarana pendukungnya dengan syarat mendapatkan rekomendasi Pemerintah Pusat;
penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan syarat hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a) religi; b) pertambangan; c) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan; d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; e) jalan umum, Jalan Tol, dan jalur kereta api; f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; g) waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; h) fasilitas umum; i) industri selain pengolahan hasil hutan; j) pertahanan dan keamanan; k) prasarana penunjang keselamatan umum; l) penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau m) TPA dan/atau TPST, fasilitas pengelolaan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup;
pola penambangan bawah tanah, dengan syarat dilarang mengakibatkan: a) turunnya permukaan tanah; b) berubahnya fungsi pokok Kawasan hutan secara permanen; dan/atau c) terjadinya kerusakan akuifer air tanah; dan
diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- menebang pohon pada area perizinan berusaha pemanfaatan hutan;
- melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan melebihi daya dukung hutan;
- membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;
- menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
- perburuan.
