PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 101
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk jaringan irigasi, pengendali banjir, jaringan air minum, wisata air, perikanan, dan ketenagalistrikan berupa pengembangan PLTMH dengan mempertimbangkan kajian teknis atau pedoman teknis tentang pengelolaan Badan Air;
- bangunan dengan kriteria sarana/prasarana sumber daya air;
- bangunan sarana transportasi dermaga, pelabuhan, halte air;
- diperbolehkan untuk ditetapkan wilayah pertambangan rakyat pada Kawasan pertambangan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pembuangan/pelepasan limbah ke Badan Air wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan tentang lingkungan hidup; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- mendirikan bangunan di atas Badan Air kecuali untuk peningkatan pengelolaan prasarana sumber daya air atau berupa prasarana jaringan yang melintang; dan
- pembuangan sampah ke Badan Air.
