PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 100
pasal.id
Ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (6) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Badan Air; dan
b. ketentuan umum zonasi Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya.
