Pasal 99
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar SPAM; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar SPAL; c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan; e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. ketentuan umum zonasi di sekitar sistem drainase. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan perpipaan; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bukan jaringan perpipaan. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Air Baku; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Produksi;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Distribusi; dan d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan produksi. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
- kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
- kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
- kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
- kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (8) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sumur Pompa; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Air; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Penangkap Mata Air. (9) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sumur Pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Sumur Pompa; dan
kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (10) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Air. (11) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Penangkap Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan RTH dan budi daya tanaman perkebunan/tanaman kehutanan; dan
kegiatan pengembangan jaringan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Bangunan Penangkap Mata Air; dan
kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan dan mencemari sumber air. (12) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur SPAL Nondomestik; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur SPAL Domestik. (13) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur SPAL Nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan RTH, budi daya tanaman perkebunan/kehutanan, dan sarana umum/sarana olahraga; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
penyediaan air minum melalui sumur dangkal atau Sumur Pompa dengan memperhatikan jarak atau radius aman terhadap sumber air minum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyediaan air minum; dan
kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan. (14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur SPAL Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan RTH, budi daya tanaman perkebunan/kehutanan, dan sarana umum/sarana olahraga; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
penyediaan air minum melalui sumur dangkal atau Sumur Pompa dengan memperhatikan jarak atau radius aman terhadap sumber air minum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyediaan air minum; dan
kegiatan Pemanfaatan Ruang terbangun, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan. (15) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan penghijauan dan kegiatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
bangunan fasilitas umum dan bangunan lainnya di sekitar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan lokasi dan jarak sesuai ketentuan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
kegiatan pengembangan prasarana sesuai kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi);
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jaringan. (16) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPS3R; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPS; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPA. (17) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pembakaran sampah. (18) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pembakaran sampah. (19) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya terbangun pada Ruang yang merupakan jarak aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan persampahan. (20) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalur Evakuasi Bencana; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Tempat Evakuasi Bencana. (21) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH; dan
- kegiatan bangunan penanda pada Jalur Evakuasi Bencana; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan; dan
- kegiatan prasarana dan sarana bagi kepentingan evakuasi bencana dan kegiatan kebencanaan lainnya; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menimbulkan gangguan dan hambatan pada Jalur Evakuasi Bencana.
(22) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH; dan
- kegiatan bangunan penanda pada Tempat Evakuasi Bencana; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- bangunan sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan;
- kegiatan prasarana dan sarana bagi kepentingan evakuasi bencana dan kegiatan kebencanaan lainnya; dan
- kegiatan pendidikan kebencanaan dengan syarat sesuai ketentuan kegiatan dan Pemanfaatan Ruang yang diatur pada Pola Ruang di lokasi rencana kegiatan, memenuhi KDB paling banyak 60% (enam puluh persen) dan KDH paling sedikit 10% (sepuluh persen); c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang menimbulkan gangguan dan hambatan pada Tempat Evakuasi Bencana. (23) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Drainase Primer; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Drainase Sekunder. (24) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pengembangan prasarana lainnya sepanjang terintegrasi dan tidak mengganggu fungsi jaringan/mengurangi penampang basah saluran; dan b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- penutupan saluran drainase dengan syarat atas rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- pembuangan limbah dan sampah pada saluran drainase; dan
- budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran drainase. (25) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pengembangan prasarana lainnya sepanjang terintegrasi dan tidak mengganggu fungsi jaringan/mengurangi penampang basah saluran; dan b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- penutupan saluran drainase dengan syarat atas rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- pembuangan limbah dan sampah pada saluran drainase; dan
- budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran drainase.
