Pasal 98
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar prasarana sumber daya air, meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan irigasi; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem pengendalian banjir; dan
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Sumber Daya Air. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Primer; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Sekunder; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Tersier. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pengembangan jaringan prasarana meliputi: pelebaran jalan, pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik dan telepon serta pipa air minum, pipa gas, dan mikro hidro; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat sesuai ketentuan Pola Ruang di sepanjang jaringan irigasi dengan syarat memperhatikan ketentuan sempadan irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan irigasi; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan yang mengganggu pengelolaan jaringan irigasi dan bangunan irigasi, serta fungsi jaringan irigasi. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pengembangan jaringan prasarana meliputi: pelebaran jalan, pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik dan telepon serta pipa air minum, pipa gas, dan mikro hidro; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat sesuai ketentuan Pola Ruang di sepanjang jaringan irigasi dengan syarat memperhatikan ketentuan sempadan irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan irigasi; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
kegiatan budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan yang mengganggu pengelolaan jaringan irigasi dan bangunan irigasi, serta fungsi jaringan irigasi. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa jaringan prasarana meliputi: pelebaran jalan, pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik dan telepon serta pipa air minum, pipa gas, dan mikro hidro; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat sesuai ketentuan Pola Ruang di sepanjang jaringan irigasi dengan syarat memperhatikan ketentuan sempadan irigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan irigasi; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
pada saluran irigasi tidak diperbolehkan kegiatan budi daya perikanan yang menghambat fungsi saluran atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan yang mengganggu pengelolaan jaringan irigasi dan bangunan irigasi, serta fungsi jaringan irigasi. (6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Pengendalian Banjir disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan Pola Ruang di sekitar Bangunan Pengendalian Banjir dengan syarat memperhatikan ketentuan teknis tentang garis sempadan; dan
pemanfaatan bagi Unit Produksi air minum/instalasi pengolahan air; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi bangunan. (7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pengembangan jaringan prasarana meliputi: pelebaran jalan, pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik dan telepon serta pipa air minum, pipa gas, dan mikro hidro; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
pengendalian kegiatan pertambangan 500 (lima ratus) meter sebelum dan sesudah Bangunan Sumber Daya Air atau atas rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
pemanfaatan bagi kegiatan wisata memperhatikan ketentuan mengenai sempadan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pembuangan sampah, limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi bangunan.
