PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 97
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Tetap; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam ketentuan Pola Ruang pada lokasi kegiatan dan pedoman teknis yang berlaku tentang penyelenggaraan telekomunikasi; dan
- Pemanfaatan Ruang dan bangunan bagi kegiatan microcell dengan syarat sesuai dengan rekomendasi teknis perangkat daerah yang berwenang atau pedoman pembangunan dan penataan jaringan aerial bagi jaringan fiber optik dan tiang microcell serta pedoman teknis tentang menara telekomunikasi bersama; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemasangan iklan/reklame insidental. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Bergerak Terestrial; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Bergerak Seluler. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Bergerak Terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan bangunan pada Ruang bebas bangunan menara terestrial dan pemancar radio terhadap bangunan terdekat di sekitarnya, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan dan pedoman teknis tentang lokasi menara terestrial dan pemancar radio; dan
- kegiatan RTH dan kegiatan pertanian namun dikecualikan bagi kegiatan peternakan dengan memperhatikan persyaratan sesuai pedoman teknis tentang lokasi menara terestrial dan pemancar radio; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemasangan iklan/reklame insidental. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan bangunan pada Ruang bebas bangunan menara terhadap bangunan terdekat di sekitarnya, dengan syarat sesuai fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan dan pedoman teknis tentang lokasi menara telekomunikasi; dan
- kegiatan RTH dan kegiatan pertanian namun dikecualikan bagi kegiatan peternakan dengan memperhatikan persyaratan sesuai pedoman teknis tentang lokasi menara telekomunikasi; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pemasangan iklan/reklame insidental.
