Pasal 96
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan minyak dan gas bumi. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan; dan
- pengembangan kegiatan pada Ruang di bawah bumi memperhatikan faktor keselamatan dan keberlangsungan fungsi jaringan minyak dan gas bumi; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- pengembangan kegiatan dan bangunan di sekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi yang dapat merusak jaringan dan membahayakan keselamatan penggunanya; dan
- kegiatan pembakaran sampah. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTA; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTP; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTMH. (6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan PLTA; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan;
- pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan Kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTA; dan
- pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTA. (7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan PLTP; dan
- pengembangan RTH dan tanaman kehutanan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan;
- pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan Kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTP; dan
- pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTP. (8) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan PLTMH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan;
- pendirian pengaman jaringan dan papan peringatan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan Kawasan sekitarnya serta tidak mengganggu PLTMH; dan
- pengembangan sistem jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan PLTMH. (9) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Gardu Listrik. (10) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTET; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTT. (11) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan SUTET; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pendirian bangunan, RTH, dan fungsi lainnya selama tidak masuk ke dalam Ruang bebas SUTET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan; dan
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Ruang bebas dan keamanan operasi SUTET. (12) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan SUTT; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pendirian bangunan, RTH, dan fungsi lainnya selama tidak masuk ke dalam Ruang bebas SUTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Ruang bebas dan keamanan operasi SUTT. (13) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan SUTM disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan SUTM; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pendirian bangunan, RTH, dan fungsi lainnya selama tidak masuk ke dalam Ruang bebas SUTM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi Ruang yang diatur dalam Pola Ruang lokasi kegiatan; dan c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budi daya yang dapat mengganggu fungsi Ruang bebas dan keamanan operasi SUTM. (14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Gardu Listrik; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bagi kegiatan disesuaikan dengan fungsi Kawasan yang diatur dalam Pola Ruang Kawasan tempat dilaksanakannya rencana kegiatan; dan
- pengembangan RTH di sekitar Gardu Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Gardu Listrik.
