Pasal 95
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan jalan; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan. (2) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jalan umum; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Tol; c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar terminal penumpang; d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Barang; e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jembatan Timbang; dan f. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jembatan. (3) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Arteri Primer; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Kolektor Primer; c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Kolektor Sekunder; d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lokal Primer; e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lokal Sekunder; f. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lingkungan Primer; dan g. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lingkungan Sekunder. (4) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 20 (dua puluh) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
- pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (5) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 15 (lima belas) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
- pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (6) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 13 (tiga belas) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
- pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (7) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lokal Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 12 (dua belas) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
- pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (8) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
- kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 8 (delapan) meter diukur tegak lurus dari as jalan; dan
- pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (9) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lingkungan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan yaitu jalan lingkungan dengan lebar jalan lebih dari 6 (enam) meter, garis sempadan bangunan paling sedikit 3 (tiga) meter dari tepi jalan, jalan lingkungan dengan lebar jalan kurang dari atau sama dengan 6 (enam) meter, dan garis sempadan bangunan paling rendah 1 (satu) kali lebar jalan diukur tegak lurus dari as jalan; dan
pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (10) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan yaitu jalan lingkungan dengan lebar jalan lebih dari 6 (enam) meter, garis sempadan bangunan paling sedikit 3 (tiga) meter dari tepi jalan, jalan lingkungan dengan lebar jalan kurang dari atau sama dengan 6 (enam) meter, dan garis sempadan bangunan paling rendah 1 (satu) kali lebar jalan diukur tegak lurus dari as jalan; dan
pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
parkir pada badan jalan kecuali bersifat sementara, bersifat darurat, dan terbatas merupakan penerapan rekayasa lalu lintas; dan
pembuangan sampah dan penumpukan sampah pada Ruang jalan, kecuali titik/lokasi yang merupakan TPS dan TPS3R. (11) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
pemasangan jaringan prasarana/sarana pelengkap jalan dan prasarana lainnya sesuai dengan pedoman teknis tentang Pemanfaatan Ruang jalan dan bangunan gedung; dan
kegiatan RTH berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang jalan serta penyediaan dan pemanfaatan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalan dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang yang ditetapkan pada lokasi dimaksud dan apabila tata massa bangunan sepanjang jalan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan paling sedikit 20 (dua puluh) meter diukur dari batas Ruang milik Jalan Tol terluar; dan
pendirian bangunan pada Ruang sempadan dengan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jalan dan bangunan gedung. (12) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe A; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe B; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe C. (13) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe A; dan
pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Terminal Penumpang Tipe A sesuai dengan kewenangannya; dan
pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pedagang kaki lima, parkir liar, pendirian bangunan dan kegiatan lain yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe A. (14) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pengembangan RTH; dan
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Terminal Penumpang Tipe B sesuai kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pedagang kaki lima, parkir liar, pendirian bangunan dan kegiatan lain yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe B. (15) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Terminal Penumpang Tipe C sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa pedagang kaki lima, parkir liar, pendirian bangunan dan kegiatan lain yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Penumpang Tipe C. (16) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Barang;
- pemanfaatan bagi kegiatan anjungan pelayanan jalan yang terintegrasi dengan jaringan transportasi; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan bongkar muat barang pada Ruang yang telah ditentukan dan tidak mengganggu fungsi Terminal Barang;
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Terminal Barang sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Terminal Barang. (17) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jembatan Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Jembatan Timbang; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara Jembatan Timbang sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Jembatan Timbang. (18) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan jembatan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pengembangan RTH dengan mempertimbangkan keamanan operasional dan fungsi jembatan;
- pemasangan reklame dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan serta harus memperoleh izin dari penyelenggara jembatan sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, keamanan, dan fungsi jembatan. (19) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar stasiun kereta api. (20) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api umum; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api khusus. (21) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf a berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pengembangan jalur kereta api untuk kepentingan pariwisata;
b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalur kereta api dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang Kawasan yang akan dimanfaatkan;
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalur kereta api dengan syarat apabila tata massa bangunan sepanjang jaringan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan, yaitu: a) garis sempadan bangunan terhadap jalur kereta api ditentukan paling sedikit 9 (sembilan) meter dari batas daerah milik jalur rel kereta api yang terluar; b) khusus garis sempadan bangunan kegiatan industri dan pergudangan terhadap jalur kereta api ditentukan paling sedikit 14 (empat belas) meter dari batas daerah milik jalur rel kereta api yang terluar; atau c) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang garis sempadan;
- dibatasi pengembangan jaringan jalan/perlintasan sebidang terhadap jalur rel kereta api. (22) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan RTH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pengembangan jalur kereta api untuk kepentingan pariwisata; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalur kereta api dengan syarat fungsi kegiatan sesuai dengan Pola Ruang Kawasan yang akan dimanfaatkan;
- kegiatan dan pendirian bangunan di tepi jalur kereta api dengan syarat apabila tata massa bangunan sepanjang jaringan belum diatur dalam ketentuan lain/RDTR wajib memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan, yaitu: a) garis sempadan bangunan terhadap jalur kereta api ditentukan paling sedikit 9 (sembilan) meter dari batas daerah milik jalur rel kereta api yang terluar; b) khusus garis sempadan bangunan kegiatan industri dan pergudangan terhadap jalur kereta api ditentukan paling sedikit 14 (empat belas) meter dari batas daerah milik jalur rel kereta api yang terluar; atau c) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang garis sempadan;
- dibatasi pengembangan jaringan jalan/perlintasan sebidang terhadap jalur rel kereta api. (23) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (19) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Penumpang; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Barang; dan c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Operasi. (24) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a disusun dengan ketentuan:
a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- pengembangan sarana stasiun dan sarana perkeretaapian lainnya pada Ruang di sepanjang jalur reaktivasi/pengembangan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan RTH; dan
- integrasi pengembangan jaringan transportasi rel dan penumpang melalui pengembangan halte di sekitar stasiun kereta api; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan yang memanfaatkan Ruang di sekitar Stasiun Penumpang dengan memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian; dan
- pengembangan jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Penumpang. (25) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan berupa pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan yang memanfaatkan Ruang di sekitar Stasiun Barang dengan memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian;
- pengembangan jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pengembangan fungsi stasiun kereta api logistik (pengembangan stasiun eksisting) sesuai dengan Pola Ruang Kawasan yang akan dimanfaatkan dengan syarat: a) dilakukan kajian teknis/kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi) dan dinyatakan layak; dan b) sesuai dengan rencana strategis transportasi perkeretaapian serta kesesuaiannya dengan fungsi stasiun kereta api penumpang; c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Barang. (26) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Stasiun Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf c disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Operasi; dan
- pengembangan RTH; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- kegiatan yang memanfaatkan Ruang di sekitar Stasiun Operasi dengan memperhatikan rencana pengembangan perkeretaapian dan ketentuan keselamatan perkeretaapian; dan
- pengembangan jaringan prasarana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan Stasiun Operasi. (27) Ketentuan zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar pelabuhan sungai dan danau, meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Pelabuhan Sungai dan Danau Utama; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul. (28) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Pelabuhan Sungai dan Danau Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (27) huruf a disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pengembangan dermaga/pelabuhan pariwisata dan halte bus air di tepi Sungai Serayu melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi); dan
- Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan RTR serta pemanfaatan bagi jaringan prasarana, RTH, dan pemanfaatan bagi kegiatan pariwisata dengan syarat memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan pertambangan, kecuali untuk perbaikan/pemeliharaan alur pelayaran;
- kegiatan pedagang kaki lima, kecuali telah dilakukan penataan; dan
- kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah. (29) Ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (27) huruf b disusun dengan ketentuan: a. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
- pengembangan dermaga/pelabuhan pariwisata dan halte bus air di tepi Sungai Serayu melalui kajian kelayakan (teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi); dan
- Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan RTR serta pemanfaatan bagi jaringan prasarana, RTH, dan pemanfaatan bagi kegiatan pariwisata dengan syarat memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sempadan; b. kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak diperbolehkan, meliputi:
- kegiatan pertambangan, kecuali untuk perbaikan/pemeliharaan alur pelayaran;
- kegiatan pedagang kaki lima, kecuali telah dilakukan penataan; dan
- kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah.
