PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 94
pasal.id
Ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi; b. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan energi;
c. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi; d. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan e. ketentuan umum zonasi Kawasan di sekitar sistem jaringan prasarana lainnya.
