Pasal 93
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi PKW; b. ketentuan umum zonasi PKL; dan c. ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain. (2) Ketentuan umum zonasi PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang kegiatan pelayanan perkotaan sampai dengan fungsi layanan skala regional dan skala Wilayah; b. diperbolehkan kegiatan pengembangan prasarana dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Wilayah; c. diperbolehkan penataan Kawasan permukiman untuk peningkatan kualitas hunian perkotaan; d. prasarana minimum Kawasan skala Wilayah meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya; dan e. sarana minimum Kawasan skala Wilayah meliputi sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum. (3) Ketentuan umum zonasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan pelayanan perkotaan sampai dengan fungsi layanan skala Kabupaten atau antarkabupaten yang berdekatan;
b. diperbolehkan kegiatan pengembangan prasarana dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bagi kegiatan dengan fungsi pelayanan lokal; c. diperbolehkan penataan Kawasan permukiman untuk peningkatan kualitas hunian perkotaan; d. prasarana minimum skala Kabupaten meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya; dan e. sarana minimum skala Kabupaten meliputi sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum. (4) Ketentuan umum zonasi pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan pelayanan perkotaan sampai dengan fungsi layanan antar-Kecamatan atau meliputi beberapa Kecamatan yang berdekatan; b. diperbolehkan kegiatan pengembangan prasarana dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bagi kegiatan dengan fungsi pelayanan Kawasan; c. diperbolehkan penataan Kawasan permukiman untuk peningkatan kualitas hunian perkotaan; d. prasarana minimum skala Kecamatan meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya; dan e. sarana minimum skala Kecamatan meliputi sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum. (6) Ketentuan umum zonasi Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan pelayanan perkotaan dengan fungsi layanan antardesa dalam 1 (satu) Kawasan yang berdekatan dan sesuai dengan potensi serta karakteristik Kawasan yang dilayani; b. diperbolehkan kegiatan pengembangan prasarana dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bagi kegiatan dengan fungsi pelayanan antardesa dan Kecamatan; c. diperbolehkan penataan Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan dengan pendekatan penataan perkotaan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan; d. prasarana minimum skala lingkungan meliputi jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya; dan e. sarana minimum skala lingkungan meliputi sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, peribadatan, perekonomian, olahraga, rekreasi, dan pelayanan umum.
