Pasal 92
pasal.id
(1) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf a merupakan ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi Ruang dan Kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(2) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran secara umum ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh Wilayah administratif. (3) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang; b. menyeragamkan ketentuan umum zonasi di seluruh Kecamatan untuk peruntukan Ruang yang sama; c. sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi pada tingkatan operasional Pengendalian Pemanfaatan Ruang di setiap Kawasan/zona Kabupaten; dan d. sebagai dasar pemberian izin Pemanfaatan Ruang. (4) Ketentuan umum zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. ketentuan umum zonasi rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. ketentuan umum zonasi rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. ketentuan khusus rencana Pola Ruang. (5) Ketentuan umum zonasi rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. ketentuan umum zonasi sistem pusat permukiman; dan b. ketentuan umum zonasi sistem jaringan prasarana. (6) Ketentuan umum zonasi rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. ketentuan umum zonasi Kawasan Lindung; dan b. ketentuan umum zonasi Kawasan Budi Daya.
