Pasal 91
pasal.id
(1) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten. (2) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, meliputi: a. ketentuan umum zonasi; b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi. (3) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong setiap Orang agar: a. menaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten; dan c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil; b. penilaian perwujudan RTRW Kabupaten; c. pemberian insentif dan disinsentif; d. pengenaan sanksi; dan e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang. (5) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
