Pasal 90
pasal.id
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kabupaten terhadap RTR, meliputi: a. RTRW Nasional; b. RTR Pulau/Kepulauan; c. RTR KSN; dan d. RTRW Provinsi. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. (3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen meliputi: a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.
(4) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR. (5) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
