PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 89
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a meliputi: a. penataan Kawasan perdagangan dan jasa; dan b. pengembangan infrastruktur pendukung Kawasan pertumbuhan ekonomi. (2) Perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b meliputi: a. revitalisasi, rehabilitasi, dan pemeliharaan Kawasan Kota Lama Banyumas; b. peningkatan aksesibilitas Kawasan; c. peningkatan promosi dan branding serta dengan penyelenggaraan event rutin wisata; dan d. penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan.
