PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 88
pasal.id
Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap IV (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c meliputi: a. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
