Pasal 87
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan hutan produksi; b. perwujudan Kawasan pertanian; c. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri; d. perwujudan Kawasan Pariwisata; dan e. perwujudan Kawasan permukiman. (2) Perwujudan Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengaturan pola tanam dan pola tebang untuk mempertahankan tutupan lahan; b. pengembangan kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap bersama Masyarakat; dan c. penghijauan atau peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan lahan dalam pelestarian biodiversity. (3) Perwujudan Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan, meliputi:
- pengembangan tanaman semusim produktif di Kawasan Tanaman Pangan;
- pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya pada pertanian lahan kering;
- pengembangan Kawasan Agropolitan;
- pengembangan kegiatan perikanan mina padi;
- pengembangan dan peningkatan agribisnis pertanian, berupa: a) penyediaan sarana produksi pertanian; b) peningkatan teknologi budi daya pertanian; c) diversifikasi tanaman pertanian; d) peningkatan sarana pengolahan hasil pertanian dan fasilitasi keuangan; e) peningkatan diversifikasi produk hasil pertanian; dan f) pemanfaatan teknologi dan peningkatan pemasaran hasil pertanian; b. perwujudan Kawasan Perkebunan berupa peningkatan produksi tanaman di Kawasan Perkebunan; dan
c. perwujudan Kawasan Peternakan, meliputi:
pembinaan kelompok peternak;
penyediaan bibit ternak unggul di Kawasan Peternakan; dan
penyediaan sarana dan prasarana pembibitan ternak. (4) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembangunan Kawasan Peruntukan Industri pada Kawasan lereng dan rawan gerakan tanah tinggi melalui rekayasa teknis dan pengaturan zona; b. pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan industri berwawasan lingkungan; c. identifikasi dampak lingkungan kegiatan industri pada Kawasan Peruntukan Industri; d. pengembangan RTH pada kegiatan industri sebagai bagian perlindungan biodiversity; e. pemanfaatan air permukaan dan jaringan perpipaan bagi kegiatan industri dan efisiensi penggunaan air tanah; f. peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal untuk mendukung penyediaan tenaga kerja; dan g. pengembangan SPAL. (5) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana di Kawasan Pariwisata berstandar sesuai tingkat layanan objek wisata; b. pembinaan kelompok Masyarakat sadar wisata; c. pengoptimalan potensi budaya, alam, dan keunikan lokal; d. pembentukan pola jalur wisata; dan e. pengembangan pusat pelayanan wisata dan informasi wisata secara terpadu. (6) Perwujudan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan, meliputi:
penyediaan sarana dan prasarana Kawasan Permukiman Perkotaan;
pengembangan fasilitas publik berupa RTH dan Ruang terbuka nonhijau;
penyediaan fasilitas umum, sosial, dan ekonomi;
pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan;
penanganan rumah tidak layak huni perkotaan;
pengembangan Kota Lama Banyumas menjadi Kota Pusaka; dan
pengembangan kegiatan pertanian perkotaan; b. pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan, meliputi:
pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan yang terpadu dengan tempat usaha pertanian;
penataan Kawasan Permukiman Perdesaan berupa penanganan Kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni;
penyediaan sarana pelayanan umum, sosial, dan ekonomi untuk mendorong perkembangan Kawasan Perdesaan dan pengentasan kemiskinan;
pembangunan dan pengembangan sekolah menengah kejuruan unggulan;
pengembangan ekonomi berbasis pesantren;
penyusunan masterplan Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon;
penyusunan masterplan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang;
rehabilitasi dan pemeliharaan Masjid Saka Tunggal;
rehabilitasi, pembangunan, dan pemeliharaan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling;
peningkatan aksesibilitas kawasan;
peningkatan promosi dan branding serta penyelenggaraan event rutin wisata; dan
penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan.
