Pasal 121
pasal.id
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf c diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan RTRW Kabupaten dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten. (2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten; b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTRW Kabupaten; dan c. meningkatkan kemitraan semua Masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten. (3) Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTRW Kabupaten.
