PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 122
pasal.id
(1) Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. (2) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten dan Kawasan Strategis Kabupaten; b. ketentuan umum zonasi Kabupaten; dan c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. insentif fiskal, berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak; b. insentif nonfiskal, meliputi:
- pemberian kompensasi;
- subsidi;
- imbalan;
- sewa Ruang;
- urun saham;
- fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- penyediaan prasarana dan sarana;
- penghargaan; dan/atau
- publikasi atau promosi. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (5) Pemberian insentif fiskal dan insentif nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
