PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 123
pasal.id
(1) Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTRW Kabupaten dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, dan kebijkan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten; b. ketentuan umum zonasi Kabupaten; dan c. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. disinsentif fiskal, berupa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau b. disinsentif nonfiskal, meliputi:
- kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
- pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- pemberian status tertentu. (4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (5) Pemberian disinsentif fiskal dan disinsentif nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
