Pasal 124
pasal.id
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf d merupakan arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan RTR. (2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengenaan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR dan mengakibatkan perubahan fungsi Ruang. (4) Pemeriksaan perubahan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui audit Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan juga kepada Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikenakan tanpa melalui proses audit Tata Ruang. (7) Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi: a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan/atau b. pemanfaatan Ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam muatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
