PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 125
pasal.id
(1) Selain perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (7), sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap Orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (2) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses secara semantara maupun permanen.
