Pasal 126
pasal.id
(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan: a. hasil penilaian pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. hasil Pengawasan Penataan Ruang; c. hasil audit Tata Ruang; dan/atau d. pengaduan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi Ruang.
(3) Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan tanda pemberitahuan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai upaya paksa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. (7) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. (8) Tata cara, kriteria, tahapan, dan bentuk pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
