Pasal 127
pasal.id
Dalam Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, setiap Orang berhak: a. mengetahui RTRW Kabupaten; b. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai akibat Penataan Ruang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten; d. mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten; e. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan Penataan Ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat berwenang; dan f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian.
