PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 128
pasal.id
Dalam Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, setiap Orang wajib: a. menaati RTRW Kabupaten dan penjabarannya yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
