PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 129
pasal.id
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dengan melibatkan Masyarakat. (2) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. partisipasi dalam penyusunan RTRW Kabupaten; b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi Orang perseorangan dan pelaku usaha. (4) Tata cara, bentuk, dan mekanisme Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
