PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 130
pasal.id
(1) Dalam rangka membantu Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, dibentuk Forum Penataan Ruang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
