PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 131
pasal.id
RTRW Kabupaten menjadi pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten; d. mewujudkan keterpaduan, ketertarikan, dan keseimbangan antarsektor; dan e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi.
