Pasal 132
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara RTRW Kabupaten dengan rencana pembangunan nasional dan Provinsi, pelaksanaan program Pemanfaatan Ruang mendasarkan pada ketentuan Pemerintah Pusat. (2) RTRW Kabupaten berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak ditetapkan. (3) RTRW Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (4) Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
