Pasal 83
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d berupa perwujudan prasarana sumber daya air, meliputi: a. pengembangan sistem jaringan irigasi; dan b. pengembangan Bangunan Sumber Daya Air.
(2) Pengembangan sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. optimalisasi cakupan Wilayah terlayani pada daerah irigasi; b. pengembangan Jaringan Irigasi Primer; c. pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder; dan d. pengembangan Jaringan Irigasi Tersier oleh perkumpulan petani pemakai air. (3) Pengembangan Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan Waduk Kaliurip; dan b. pembangunan Bangunan Sumber Daya Air lainnya. (4) Program perwujudan sistem jaringan sumber daya air lainnya, meliputi: a. konservasi sumber daya air; b. pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya air; c. penanggulangan kerusakan akibat daya rusak air; d. pengembangan sistem informasi sumber daya air; dan e. pemberdayaan pengelolaan sumber daya air.
