Pasal 67
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b meliputi: a. perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Perwujudan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perwujudan jaringan minyak dan bumi berupa pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan; b. pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar elpiji, dan pertashop; dan c. pengembangan jaringan distribusi gas rumah tangga. (3) Perwujudan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
- pengembangan PLTA;
- pengembangan PLTP;
- pengembangan PLTMH; dan
- pengembangan pembangkit listrik tenaga lainnya dan tenaga alternatif; b. pengembangan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung, meliputi:
- pengembangan jaringan SUTET;
- pengembangan jaringan SUTT;
- pengembangan dan optimalisasi jaringan SUTM;
- pengembangan dan optimalisasi jaringan distribusi listrik dari jaringan SUTM;
- optimalisasi dan pemeliharaan Gardu Listrik; dan
- pengembangan Gardu Listrik lainnya.
