Pasal 66
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem jaringan jalan; dan b. perwujudan sistem jaringan kereta api. (2) Perwujudan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peningkatan dan pemeliharaan Jalan Arteri Primer; b. pembangunan fly over atau underpass Tambaknegara; c. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Kolektor Primer; d. studi kelayakan, pengadaan lahan, dan pembangunan jalan akses ke Kawasan Peruntukan Industri; e. pembangunan fly over atau underpass Veteran; f. pembangunan jaringan Jalan Kolektor Sekunder; g. peningkatan dan pemeliharaan jaringan Jalan Kolektor Sekunder; h. pembangunan fly over atau underpass pada perlintasan sebidang meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis, dan pembangunan; i. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Lokal Primer dan Jalan Lokal Sekunder; j. penyusunan tataran transportasi lokal/manajemen transportasi Kabupaten; k. pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan Jalan Lingkungan Primer dan Jalan Lingkungan Sekunder;
l. pengembangan anjungan pelayanan jalan dan/atau rest area; m. pengembangan Jalan Tol Pejagan – Cilacap; n. pembangunan rencana Jalan Tol lain; o. pengembangan Jembatan Timbang; p. pengembangan jembatan; q. pengembangan RTH jalur hijau jalan; r. kajian persiapan pembebasan lahan pada rencana pengembangan jaringan jalan; dan s. pengadaan lahan bagi pengembangan jaringan transportasi. (3) Perwujudan sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan jaringan jalur kereta api umum berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; b. pengembangan RTH jalur hijau di sepanjang jalur kereta api meliputi studi kelayakan, perencanaan teknis, dan pembangunan; c. pengembangan dan optimalisasi stasiun kereta api, meliputi:
- Stasiun Penumpang;
- Stasiun Barang; dan
- Stasiun Operasi.
