Pasal 38
pasal.id
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e meliputi: a. Kawasan Permukiman Perkotaan; dan b. Kawasan Permukiman Perdesaan. (2) Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 15.273 (lima belas ribu dua ratus tujuh puluh tiga) hektare berada di seluruh Kecamatan. (3) Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 25.225 (dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh lima) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kembaran; l. Kecamatan Kemranjen; m. Kecamatan Lumbir; n. Kecamatan Patikraja; o. Kecamatan Pekuncen; p. Kecamatan Purwojati; q. Kecamatan Rawalo; r. Kecamatan Sokaraja; s. Kecamatan Somagede; t. Kecamatan Sumbang; u. Kecamatan Sumpiuh; v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon.
