PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 37
pasal.id
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d seluas kurang lebih 1.271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) hektare, berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang.
