PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 36
pasal.id
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c seluas kurang lebih 1.485 (seribu empat ratus delapan puluh lima) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Jatilawang; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Lumbir; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon.
