PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 35
pasal.id
Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c seluas kurang lebih 219 (dua ratus sembilan belas) hektare, berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Pekuncen; dan d. Kecamatan Sumbang.
