PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 34
pasal.id
Kawasan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b seluas kurang lebih 37.617 (tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden;
d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor; h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Pekuncen; o. Kecamatan Purwojati; p. Kecamatan Rawalo; q. Kecamatan Somagede; r. Kecamatan Sumbang; s. Kecamatan Sumpiuh; t. Kecamatan Tambak; dan u. Kecamatan Wangon.
