PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 33
pasal.id
(1) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a seluas kurang lebih 28.460 (dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh) hektare berada di seluruh Kecamatan. (2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai KP2B meliputi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 29.495 (dua puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh lima) hektare berada di seluruh Kecamatan.
