PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 32
pasal.id
Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. Kawasan Tanaman Pangan; b. Kawasan Perkebunan; dan c. Kawasan Peternakan.
