Pasal 31
pasal.id
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi: a. Kawasan Hutan Produksi Terbatas; dan b. Kawasan Hutan Produksi Tetap. (2) Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluas kurang lebih 12.820 (dua belas ribu delapan ratus dua puluh) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok;
e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Karanglewas; g. Kecamatan Kebasen; h. Kecamatan Kedungbanteng; i. Kecamatan Lumbir; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Rawalo; n. Kecamatan Somagede; o. Kecamatan Sumbang; p. Kecamatan Sumpiuh; q. Kecamatan Tambak; dan r. Kecamatan Wangon. (3) Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas kurang lebih 5.291 (lima ribu dua ratus sembilan puluh satu) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Gumelar; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kebasen; f. Kecamatan Lumbir; g. Kecamatan Patikraja; h. Kecamatan Purwojati; i. Kecamatan Rawalo; dan j. Kecamatan Wangon.
