Pasal 39
pasal.id
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f berupa instansi militer, meliputi: a. Komando Resor Militer 071 Wijayakusuma di Kecamatan Sokaraja; b. Batalyon Infanteri 405 Suryakusuma di Kecamatan Wangon; c. Komando Distrik Militer 0701 Kabupaten Banyumas di Kecamatan Purwokerto Barat; d. Daerah Latihan Komando Daerah Militer 0701 di Kecamatan Wangon; e. Kepolisian Resor Kota Banyumas di Kecamatan Purwokerto Utara; f. Komando Rayon Militer, meliputi:
Komando Rayon Militer Ajibarang di Kecamatan Ajibarang;
Komando Rayon Militer Banyumas di Kecamatan Banyumas;
Komando Rayon Militer Baturraden di Kecamatan Baturraden;
Komando Rayon Militer Cilongok di Kecamatan Cilongok;
Komando Rayon Militer Gumelar di Kecamatan Gumelar;
Komando Rayon Militer Jatilawang di Kecamatan Jatilawang;
Komando Rayon Militer Kalibagor di Kecamatan Kalibagor;
Komando Rayon Militer Karanglewas di Kecamatan Karanglewas;
Komando Rayon Militer Kebasen di Kecamatan Kebasen;
Komando Rayon Militer Kedungbanteng di Kecamatan Kedungbanteng;
Komando Rayon Militer Kembaran di Kecamatan Kembaran;
Komando Rayon Militer Kemranjen Kecamatan Kemranjen;
Komando Rayon Militer Lumbir di Kecamatan Lumbir;
Komando Rayon Militer Patikraja di Kecamatan Patikraja;
Komando Rayon Militer Pekuncen di Kecamatan Pekuncen;
Komando Rayon Militer Purwojati di Kecamatan Purwojati;
Komando Rayon Militer Purwokerto Utara/Timur di Kecamatan Purwokerto Utara;
Komando Rayon Militer Purwokerto Selatan/ Barat di Kecamatan Purwokerto Selatan;
Komando Rayon Militer Rawalo di Kecamatan Rawalo;
Komando Rayon Militer Sokaraja di Kecamatan Sokaraja;
Komando Rayon Militer Somagede di Kecamatan Somagede;
Komando Rayon Militer Sumbang di Kecamatan Sumbang;
Komando Rayon Militer Sumpiuh di Kecamatan Sumpiuh;
Komando Rayon Militer Tambak di Kecamatan Tambak; dan
Komando Rayon Militer Wangon di Kecamatan Wangon.
